Rengginang Yang Kondang

Pic. by Tabloid Nova

Pic. by Tabloid Nova

Sudah bertahun-tahun orangtua saya meneruskan usaha nenek membuat rengginang. Setiap berhenti membuat rengginang, banyak orang yang menanyakan. Sehingga Ibuku terus mempertahankan rengginang warisan nenek. Rengginang nenek tak segurih buatan Ibu, karena rengginang Ibu memiliki cita rasa yang berbeda dengan rengginang pada umumnya. Rasa rengginang umumnya asin, tapi rengginang Ibuku cenderung gurih karena memakai santan dan garam. Bentuknya seperti daun tidak bulat penuh seperti rengginang di pasaran. Inilah sisi kreatif dari home industry kami. Harusnya keunikan ini dipertahankan lalu di patenkan. Tapi sayangnya, ide rengginang yang kondang telah dicuri orang. Banyak ditemukan rengginang dengan bentuk yang sama tapi beda rasanya di pasaran. Hal ini disebabkan oleh kurangnya penanaman budaya penghargaan terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Waktu itu saya masih belum mengetahui seluk beluk pengurusan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Sampai dapat pengetahuan tentang HAKI di bangku kuliah. Tapi baru mengenal Hak Cipta belum sampai Hak Kekayaan Industri. Padahal banyak sekali home industry di daerah yang butuh penghargaan Hak Kekayaan Intelektual.

Laba kotor yang kami peroleh kurang lebih tiga ratus rupiah untuk sekali produksi. Biasanya sekali produksi 15 kg sampai dengan 25 kg beras ketan. Saat musim kemarau rengginang yang dihasilkan lebih putih dan biasanya laku keras. Tapi musim penghujan jadi bumerang bagi kami. Kadangkala rengginang tidak bisa kering dan berjamur. Kerugian di depan mata. Kelemahan kami karena kurang modal, jadi saat musim kemarau tidak bisa membuat rengginang sebanyak mungkin sehingga tidak ada stok saat musim penghujan. Sungguh menyedihkan jika kerugian yang diderita masih ditambah dengan pembajakan terhadap rahasia dagang rengginang.

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
”Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”

Beberapa tetangga memang ada yang membantu kami saat mencetak rengginang. Jadi mereka tahu proses produksi rengginang itu sendiri. Saat itulah proses imitasi dimulai. Awalnya membantu produksi tetapi pelan-pelan meniru produk kami. Tentunya ramuan santan tetap dirahasiakan, karena merupakan rahasia dagang yang sangat vital. Mereka boleh meniru bentuk nya tapi tidak untuk rasanya. Usaha kami sedikit lebih maju dalam hal pengemasan dan pemasaran. Beberapa kali dibuatkan sablon dengan merk “cabai” padahal seharusnya cap “bawang”. Karena sudah ada yang memakai merk “bawang”, kami menghargai mereka untuk tidak menggunakan merk yang sama. Di sablonnya kami beri nama UD. Minoki Putra untuk membedakan rengginang kami dengan rengginang lain di pasar. Beberapa toko besar sudah menjadi langganan kami. Sayang beribu sayang, UD. Minoki Putra mengalami kebangkrutan sebelum terdaftar Hak Kekayaan Itelektualnya.

Diharapkan penghargaan terhadap kekayaan intelektual bisa dibudayakan dan ditegakkan. Karena penghargaan Hak Kekayaan Intelektual merupakan kunci pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. Sehingga home industry atau setiap karya yang berkembang saat ini mendapatkan perlindungan dan bebas dari pembajakan. Dengan demikian kebangkrutan sedikit terhindarkan selama pengelolaan home industry sudah baik.

You can leave a response, or trackback from your own site.

2 Responses to “Rengginang Yang Kondang”

  1. Bang Aswi says:

    Mau dong rengginangnya ^_^
    Secara saya juga suka rengginang hehehehe. Semoga sukses ya dengan usaha rengginangnya. Kalau di rumah, keluarga saya bikin usaha cokelat. Mau?

  2. Mimin says:

    Wah mau dong cokelatnya hehehe…
    Saya juga suka cokelat.
    Nti bikin rengginang rasa cokelat deh.

Leave a Reply

Powered by WordPress | Find Cheap Phones at Bestincellphones.com. | Find the Best CD Rates online, Free Cell Phone Deals and Fat burning Furnace Review